Pendekatan Spiritual nikah siri online merupakan sebuah metode atau cara yang digunakan oleh seseorang, badan agama, badan pemerintahan, LSM atau pihak terkait yang berkaitan dengan tata aturan pernikahan negara yang menjurus pada pernikahan siri online.
Beberapa pihak sudah mengungkap jasa nikah siri online ini, murni jasa nikah siri online merupakan ajng bisnis belaka, mereka berkodak membuka jasa nikah online sebagai jalan menghindari per-zinahan. Jadi pihak pelaku jasa nikah siri ini dalam iklannya menggunakan kata yang muluk-muluk agar jasanya bisa cepat laku.
Banyak pihak agama yang andil besar dalam membahas serta melarang sistem nikah siri online ini, khususnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), secara terang-terangan melarang jasa nikah siri online ini, dengan alasan bahwa hal ini sama dengan menutupi perzinahan, walinikah mempelai wanita tidak ada, bisa-bisa kalau jasa nikah siri online ini di biarkan, tidak ditindak tegas oleh pemerintah, maka hal ini akan menjadi gaya hidup, biaya yang murah maka nikah siri akan terbiasa di gunakan oleh orang-orang yang kurang tanggung jawab.
Sebagai pihak yang melarang kelangsungan nikah siri online ini MUI berpesan kepada semua lapisan masyarakat untuk waspada dengan praktek ini, orang tua harus menasehati anaknya, para alim ulama atau pemimpin agama agar memberikan pencerahan tentang hukum-hukum nikah kepada masyarakat agar masyarakat tidak mudah melakukan sesuatu hal yang instan, khususnya dalam hal pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar